Kenali Satgas PPKS Lebih Dekat !

Uncategorized

Satgas PPKS adalah satuan tugas yang salah satu fungisnya untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sesuai dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Universitas Halu Oleo telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang terdiri dari unsur dosen, tendik dan mahasiswa yang 2/3 nya berasal dari keterwakilan gender perempuan. Satgas PPKS UHO telah dilantik pada tanggal 21 Oktober 2022 oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Ir. Weka Widayati, MS. S
Satgas tersebut merupakan amanat Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang berbunyi; bahwa setiap kampus memiliki satgas yang dapat melakukan pengawalan. Sehingga, Kampus dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual.
Selain itu, Satgas PPKS juga memiliki tugas dan fungsi penanganan yang terdiri dari prosedur berikut;

1) pelaporan atau pengaduan, yang bisa didapatkan secara langsung melalui sosmed, laporan langsung lewat hotline, rujukan dari prodi, atau penjangkauan.

2) Investigasi; mencari, menemukan, mengumpulkan bukti termasuk memanggil korban dan pelaku,

3) kajian dan pengambilan keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *